Purwantoro, (17/3/2022) Kejaksaan Negeri Wonogiri melaksanakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada siswa/i pelajar SMP Negeri 4 Purwantoro melalui Program Jaksa Masuk Sekolah, kegiatan yang berlangsung pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022 bertempat di Aula SMP Negeri 4 Purwantoro dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah dilaksanakan Tim pada seksi Intelijen selaku Tim Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah pada Kejaksaan Negeri Wonogiri yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto
Kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum Program Jaksa Masuk Sekolah ini diikuti sebanyak 50 (lima puluh) siswa/i pelajar SMP Negeri 4 Purwantoro, serta didampingi Kepala SMP Negeri 4 Purwantoro, Retno Hartini bersama 12 orang guru yang sekaligus turut mengikuti kegiatan
Kepala SMPN 4 Purwantoro, Retno Hartini, dalam sambutannya memnyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Penenrangan Hukum Kejari Wonogiri dan mengapresiasi program JMS yang diadakan oleh Kejari Wonogiri.
Menurutnya, adanya program tersebut akan mampu membimbing anak didiknya untuk bisa terhindar dari perilaku yang melanggar hukum, seperti berkelahi, bullying, Narkoba dan perbuatan tindak pidana lainnya.
“Dengan adanya JMS ini tentunya siswa akan diajari bagaimana bisa berperilaku sesuai dengan undang-undang yang ada,” tuturnya.
Retno Hartini berharap, dengan adanya JMS agar siswanya bisa terhindar dari perilaku negatif, dan berpesan kepada siswa untuk mencermati isi atau penjelasan dari Tim Hukum Kejari Wonogiri
Dalam kegiatan ini Kasi Intel Kejari Wonogiri Feby Rudi Purwanto, menyampaikan pengenalan dan pemahaman pemahaman terkait hukum, serta pengelompokkan hukum baik hukum berdasarkan sumbernya, berdasarkan sifat, berdasarkan wilayah berlakunya, maupun hukum berdasarkan isinya, serta pemahanan hukum terkait tindak pidana yang rawan terjadi dikalangan pelajar, seperti UU Narkotika, UU ITE, UU Lalu Lintas, UU Darurat terkait senjata tajam dan senjata api.
Aditya Toh Prabowo, yang turut bersama tim yang menyampaikan paparan materi, juga memberikan pemahaman terkait dengan tindak pidana yang sering melibatkan anak-anak antara lain ; 1) tindak pidana Laka Lantas, 2) Tidak Pidana Penganiayaan, 3) Tindak Pidana Pencurian, 4) Tindak Pidana Narkoba, 5) Tindak Pidana Pelindungan Anak, 6) Tindak Pidana UU ITE.
“Indonesia memiliki payung hukum terhadap perbuatan pidana/tindak pidana yang melibatkan anak-anak. Belajar, sharing, mengetahui hukum(melek hukum) sehingga bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum, kenali hukum dan jahui hukuman, “ Imbuhnya
Di akhir pemaparannya beliau berpesan “ Pandai-pandailah membawa diri, mencari teman karena lingkungan berbeda akan mempengaruhi prilaku”
Kegiatan JMS ( Jaksa Masuk Sekolah ) ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, siswa diberi kesempatan untuk bertanya terkait materi yang telah disampaikan. Karena terbatasnya waktu Tim Hukum Kejari Wonogiri memberikan kesempatan kepada 4 siswa untuk bertanya. Siswa yang berkesempatan berani bertanya : Rifa Pradika Ramadhan kelas 8B, Shahfa Cahya Pratiwi kelas 8A, Tegar Syahril Ramadhan kelas 7B dan Yasmine Marsha kelas 7a. Atas keberaniannya untuk bertanya, Tim Hukum Kejari Wonogiri mengapresisinya dengan memberikan cidera mata berupa kaos dan topi JMS